Senin, 28 Juni 2010

HALAL HARAM BAHAN KUE

Aq suka buat kue, trus, nemu artikel tentang halal ato haramnya bahan kue di net... di blog dengan judul gaya hidup halal...

1Baking powder. Baking powder adalah bahan pengembang kue yang terdiri dari campuran sodium bicarbonate. Satu atau lebih bahan pengembang lain seperti sodium alumunium fosfat atau monocalcium fosfat serta bahan seperti pati. Status baking powder halal.

2 Baking soda. Segi kehalalan tidak bermasalah. Biasanya baking soda terbuat dari batu-batuan. Baking soda adalah nama lain untuk sodium bikarbonat. Bahan ini akan mengeluarkan gas karbondioksida (CO2) yaitu gas yang bersifat sebagai bahan pengembang kue jika dipanaskan atau ditambahkan dengan asam.

3 Margarin. Margarin terbuat dari lemak tumbuhan yang kemudian ditambahkan dengan bahan lainnya seperti bahan penstabil, penambah rasa dan pewarna yang harus dicermati.

4 shortening. Shortening adalah lemak yang berasal dari hewan atau tanaman. Shortening berfungsi agar kue atau roti mempunyai tekstur yang lembut atau renyah. Di pasaran shortening ini biasanya dikenal sebagai mentega putih. Dari sumbernya,shortening bias berasal dari lemak nabati, hewani atau bahkan campuran keduanya. Untuk mengetahui terlebih dahulu asal lemaknya. Jika berasal dari hewan, maka statusnya syubhat karena ada kemungkinan berasal dari babi.

5 Bakers yeast instant/instant dry yeast (IDY). Dalam pembuatannya kadang ada yang ditambah emulsifier (zat penstabil) yang belum jelas dari bahan nabati atau hewani. Jika hewani ada kemungkinan dari babi jika IDY ini merupakan bahan impor.

6 Cake Emulsifier. Ini adalah bahan penstabil dan pelembut adona cake. Kadang juga digunakan untuki menghemat penggunaan telur. Di pasaran bahan ini dikenal dengan nama-nama dagang seperti Ovalet,SP,Spontan 88,tbm dan lain-lain. Status emulsifier secara umum adalah syubhat karena bisa terbuat dari bahan nabati atau hewani.

7 TBM. Digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasilkan. TBM yang merupakan nama dagang merupakan bahan yang berisi mono (MG) dan digliserida (DG). MG atau DG dapat berasal dari hewan atau pun tanaman ataupun campuran keduanya. Sumber MG dan DG inilah yang patut dipertanyakan apalagi bila produknya diperoleh secara impor.

8 SP. fungsinya sama dengan TBM. Komposisi SP sperti yang dicantumkan pada kemasannya adalah Ryoto ester (gula ester),dimana esternya merupakan asam lemak. Asam lemak seperti asam stearat , palmitat, dan oleat dapat berasal dari hewan ataupun tumbuhan. Karenanya segi kehalalannya bahan ini juga termasuk salah satu yang diragukan.

9 Ovalet. Ovalet digunakan sebagai pengembang dan pelembut kue. Komposisinya mengndung turunan asam lemak dimana bisa berasal dari hewan atau tumbuhan. Karenanya mengetahui sumber dari asam lemak adalah sangat penting untuk memastikan kehalalannya.

10 VX. Kandungan atau komposisi VX adalah sodium bicarbonat, sodium acid pirofosfat dan bahan pengisi seperti pati jagung, berbentuk serbuk putih. Jika ditinjau dari komposisi bahan yang dikandungnya, maka dari segi kehalalannya produk ini aman.

11 Gelatin. Umumnya dipakai sebagai bahan pengental atau gelling agent, penegur tekstur atau untuk topping di atas kue. Gelatin berasal dari hewani (bisa sapi dan atau babi). Sebagai pengganti dapat digunakan pectin, agar-agar dari rumput laut, gel powder dari tepung iles-iles/l onjac, pati.

Siasati dengan pengganti

Kalu dilihat, BTM memang lebih banyak meragukan, tapi tak usah khawatir, ada kok cara menyiasatinya dengan mencarialternatif pengganti.

1 Cream of tartar adalah bahan pengembang berupa garam potassium dari asam tartarat yang diperoleh sebagai hasil samping industri wine. Itulah sebabnya mengapa bahan ini tidak boleh digunakan oleh umat islam. Bahan pengganti lain yang mempunyai fungsi yang sama tetapi lebih terjamin kehalalannya karena dibuat sintetis secara kimia adalah baking soda (soda kue) atau baking powder. Istilah lain dari bahan pengembang adalah bread improver atau cake improver. Di pasaran sudah ada bread improver dan cake improver yang sudah mendapatkan sertifikat halal dan dapat dilihat di daftar produk halal yang ada di jumal halal LPPOMUI

2 Rhum mengandung alcohol sampai 40 % oleh karena itu masuk golongan yang diharamkan. Info terakhir, saat ini sudah banyak beredar perasa rhum alias rhum essence, yang dibuat secara sintetis untuk menjadi bahan “alternatif” penggunaan rhum “beneran”. Tapi komisi Fatwa MUI berpendapat produk ini harus dihindari juga karena membuat konsumen tidak bisa membedakan antara rhum asli dengan yang sintetik.

3 Ekstrak cair vanili. Ekstrak vanili dalam bentuk cair banyak yang statusnya haram. Untuk mengetahuinya apa jenis pelarutnya, apakah alkohol atau propilen glikol kita bisa melihat cairannya. Jika encer, pelarutnya hampir pasti alkohol. Bila agak kental pelarutnya propilen glikol.

4 Mirin, sake, ang ciu. Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan jepang berupa minuman beralkohol berwarna kuning, manis, mengandung gula sebanyak 40 % -50% dan alkohol sekitar 14% demikian juga sake, ang ciu, brem beras dan sejenisnya adalah produk-produk beralkohol yang berfungsi sebagai pembangkit rasa, bumbu, perendam, campuran saus, ang ciu, sebagai penghilang bau amis dapat digantikan oleh jeruk lemon atau jeruk nipis dan cuka.

Contoh titik kritis pada pembuatan produk bakeri jenis produk bahan baku bahan tambahan /pembantu roti tepung terigu, gula, air garam, ragi, susu, mentega, telur, emulsifier dough improver, malt, aroma, bahan pengisi (untuk roti isi), dan sebagainya. Biskuit tepung terigu / tepung lain, gula, air shortening, minyak/lemak, emulsifier, telur, bahan pengembang, pewarna, aroma, susu, garam, soda kue, coklat, lesitin,dsb. Cake tepung terigu/ tepung lain, gula , air mentega, telur, bahan pengembang, shortening, aroma.

2 komentar:

  1. waaahh,, suka bikin kue yah... mau dong resepnya!!
    klo aku lebih suka jadi taster-nya hehe..
    ganbatte ne!!!

    BalasHapus
  2. hehehe jadi taster toh... bole2 ja ;)) ... yg pertama gratis, yang kedua bayar :p

    BalasHapus